Polisi menangkap selebgram wanita berinisial S (19) karena mempromosikan situs judi online melalui akun medsosnya. Pelaku merupakan karyawan salah satu minimarket dengan follower akun medsos sebanyak 59 ribu.
"Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang selebgram inisial S (19), yang membuat dapat diaksesnya informasi elektronik terkait dengan perjudian," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan pers, Senin (21/10/2024).
Bismo menyebutkan S ditangkap di tempat kos-kosan yang berlokasi di Tanahsareal, Kota Bogor. S merupakan seorang pegawai minimarket dengan pemilik akun 59 ribu pengikut atau followers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akun si tersangka yang kita amankan ini memiliki follower 59 ribu. Pelaku merupakan seorang karyawan salah satu minimarket di Bogor," kata Bismo.
"Kita juga mengamankan bukti-bukti berupa screenshot transaksi dan promosi judi online melalui akun milik tersangka," imbuhnya.
Bismo menyebut S mulai mempromosikan situs judi online sejak April 2024. S kemudian ditangkap berkat patroli cyber yang dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota.
"Bahwa si tersangka S ini pada Bulan April 2024 ditawari oleh seseorang untuk jadi brand ambasador terkait situs judi online kerang slot online. Si tersangka ini ditawari oleh seseorang tersebut dengan imbalan," kata Bismo.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan S melakukan promosi situs judi online melalui akun nedsos miliknya. Sesuai perjanjian, S mempromosikan judi online sebanyak 2 kali dalam sehari.
"Jadi yang bersangkutan dalam mempromosikan situs judi online adalah dengan mencantumkan link kerang slot. Jadi dia mencantumkan dalam snapgram terkait iklan kerang slot ini," kata Aji.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap bandar dan pemilik situs Keris123, berinisial HE, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut HE yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron dalam kasus tersebut, ditangkap pada Jumat (15/11/2024) dini hari.
“Pada 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Ia menyebut jumlah DPO dalam kasus tersebut bertambah dengan rincian, A alias M, Hf, J, BS, BK, dan B.
Baca Juga: Menkomdigi Sebut 10 Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Diberhentikan
“Saat ini tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam grup HE,” tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut polisi telah menangkap 18 tersangka. Rinciannya, sepuluh orang merupakan pegawai Komdigi dan delapan lainnya warga sipil.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Minta TikTok, Meta, dan X Bantu Pemerintah Berantas Judi Online
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Empat pelaku judi bernama Apriyadi Yusuf (56), M. Afandi (55), M. Rusli (49), Julisius (35), merupakan warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Keempat pelaku ditangkap oleh tim Polsek Kotabumi pada hari Selasa, (10/01/2023) sekitar pukul 14.15 WIB.
Kapolsek Kotabumi Ipda Sulyadi menjelaskan, kronologi penangkapan keempat pelaku judi tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari warga sekitar.
"Terdapat pelaku judi leng yang berlokasi di Jalan Abdul Yusuf Kelurahan Cempedak Kotabumi, sehingga tim langsung mengamankan para pelaku," kata Sulyadi, Rabu, (11/01/2023).
Ia mengungkapkan, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat perjudian, oleh karenanya para pelaku diamankan untuk memberikan efek jera. Selain pelaku, tim Polsek Kotabumi juga mengamankan saksi berjumlah dua orang bernama Yasir Bustaman (37), dan Sandy Eka Saputra (38).
"Kita mendapatkan laporan dari warga, memang sudah sering menjadi tempat judi, dan itu sangat menggangu, sangat meresahkan bagi warga," tutup Sulyadi.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, dua set kartu remi berwarna biru, dua set kartu remi berwarna merah, satu set kotak kartu remi warna biru, satu kotak kartu remi warna merah, tiga korek api, satu buah baner 2x4, uang tunai sebesar Rp274.000.
Saat ini pelaku telah diamakan di Mapolsek Kotabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan tersebut tertuang dalam surat nomer LP/A/02/I/2023/SPKT/SEK KTB KOTA/RES LU/POLDA LAMPUNG, Tanggal 10 januari 2023. (*)
Video KUPAS TV : Viral Bentrok Antar Pelajar di Bandar Lampung, 4 Orang SMK Diamankan Polisi
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik perjudian online (judol). Satu orang pemilik sekaligus pengelola situs judi online diringkus. Dia adalah FA alias Fajri (23).
Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang digelar oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam operasi siber, polisi menemukan adanya situs yang menyediakan judi online.
Belakangan terungkap situs judi itu dikelolah oleh FA alias Fajri. Dia akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Sumatera Barat (Sumbar) pada 19 September 2024 pukul 10.00 WIB.
"Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber telah mendatangi FA dan dimintai keterangannya terkait kasus perjudian online. Setelah dilakukan pemeriksaan, dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status FA menjadi tersangka dan selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Ade Safri mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Adapun, perannya sebagai pemilik dan pengelola pada situs PANDAWARA126 dengan URL https://pandawara126.lat/mobile/index.php?page=home, ASALBET88 dengan URL https://www.asalbet88q.pro/mobile/masuk dan TARGETBET777 dengan URL https://pafiisland.online/.;
"Tersangka melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, mengecek inventaris jika terdapat permasalahan, tersangka lakukan semuanya di rumah," ucap dia.
Polisi Tangkap Pengepul Judi Online di Lamongan, Sejumlah Barang Bukti Disita
Senin, 11 November 2024 - 15:04 WIB
Lamongan, VIVA Jatim –Seorang pria berinisial MZ, warga Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi pengepul judi online. Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Karanggeneng di sebuah warung kopi di Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, pada Sabtu, 9 November 2024, malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp 60.000, yang diduga hasil dari transaksi judi togel.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh oleh anggota Satreskrim Polsek Karanggeneng pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB saat sedang melakukan patroli kring serse di wilayah Desa Guci.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan meminta seseorang untuk membeli nomor togel kepada pelaku. Hasilnya, pelaku terbukti melayani pembelian nomor togel,” ungkap Hamzaid, Senin, 11 November 2024.
Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Karanggeneng bersama barang bukti berupa uang hasil transaksi judi online dan ponsel miliknya.
Dalam pengakuannya, MZ mengungkapkan bahwa ia menerima titipan nomor togel dari masyarakat setiap hari untuk dua putaran permainan, yakni togel Sydney pada siang hari dan togel Hongkong pada malam hari.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Hamzaid.